Selasa, 02 November 2010

Beberapa yang bisa ditemukan dalam Alkitab


1. Dewasa itu, Bisa berbicara mengenai dirinya atau mengenal diri :
Yohanes 9:21 tetapi bagaimana ia sekarang dapat melihat, kami tidak tahu, dan siapa yang memelekkan matanya, kami tidak tahu juga. Tanyakanlah kepadanya sendiri, ia sudah dewasa, ia dapat berkata-kata untuk dirinya sendiri."

2. Dewasa = Tahu diri atau menyadari dirinya
Yohanes 8:7-9
8:7 Dan ketika mereka terus-menerus bertanya kepada-Nya, Ia pun bangkit berdiri lalu berkata kepada mereka: "Barangsiapa di antara kamu tidak berdosa, hendaklah ia yang pertama melemparkan batu kepada perempuan itu."
8:8 Lalu Ia membungkuk pula dan menulis di tanah.
8:9 Tetapi setelah mereka mendengar perkataan itu, pergilah mereka seorang demi seorang, mulai dari yang tertua. Akhirnya tinggallah Yesus seorang diri dengan perempuan itu yang tetap di tempatnya.

3. (dewasa Rohani) = Berpegang pada ajarannya, dan tidak mudah diobang-ambingkan oleh pengajaran lain.
Efesus 4:14 sehingga kita bukan lagi anak-anak, yang diombang-ambingkan oleh rupa-rupa angin pengajaran, oleh permainan palsu manusia dalam kelicikan mereka yang menyesatkan
4. (dewasa Rohani) = Tahan menerima pengajaran keras
I Korintus 3 : 1 - 3
Masih ada yang lain, tetapi untuk sementara ini dulu
Tuhan Yesus memberkati
3:1 Dan aku, saudara-saudara, pada waktu itu tidak dapat berbicara dengan kamu seperti dengan manusia rohani, tetapi hanya dengan manusia duniawi, yang belum dewasa dalam Kristus.
3:2 Susulah yang kuberikan kepadamu, bukanlah makanan keras, sebab kamu belum dapat menerimanya. Dan sekarang pun kamu belum dapat menerimanya.
3:3 Karena kamu masih manusia duniawi. Sebab, jika di antara kamu ada iri hati dan perselisihan bukankah hal itu menunjukkan, bahwa kamu manusia duniawi dan bahwa kamu hidup secara manusiawi?




Pertanyaan:
Hukum mengenal adanya usia dewasa dan belum dewasa. Usia berapakah dapat disebut dewasa?

Jawaban:
Istilah "kedewasaan" menunjuk kepada keadaan sesudah dewasa, yang memenuhi syarat hukum. Sedangkan istilah "Pendewasaan" menunjuk kepada keadaan belum dewasa yang oleh hukum dinyatakan sebagai dewasa.Hukum membeda-bedakan hal ini karena hukum menganggap dalam lintas masyarakat menghendaki kematangan berfikir dan keseimbangan psikis yang pada orang belum dewasa masih dalam taraf permulaan sedangkan sisi lain dari pada anggapan itu ialah bahwa seorang yang belum dewasa dalam perkembangan fisik dan psikisnya memerlukan bimbingan khusus. Karena ketidakmampuannya maka seorang yang belum dewasa harus diwakili oleh orang yang telah dewasa sedangkan perkembangan orang kearah kedewasaan ia harus dibimbing.
Menurut konsep Hukum Perdata
Pendewasaan ini ada 2 macam, yaitu pendewasaan penuh dan pendewasaan untuk beberapa perbuatan hukum tertentu (terbatas). Keduanya harus memenuhi syarat yang ditetapkan undang-undang. Untuk pendewasaan penuh syaratnya telah berumur 20 tahun penuh. Sedangkan untuk pendewasaan terbatas syaratnya ialah sudah berumur 18 tahun penuh (pasal 421 dan 426 KUHPerdata).
Untuk pendewasaan penuh, prosedurnya ialah yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Presiden RI dilampiri dengan akta kelahiran atau surat bukti lainnya. Presiden setelah mendengar pertimbangan Mahkamah Agung, memberikan keputusannya. Akibat hukum adanya pernyataan pendewasaan penuh ialah status hukum yang bersangkutan sama dengan status hukum orang dewasa. Tetapi bila ingin melangsungkan perkawinan ijin orang tua tetap diperlukan.
Untuk pendewasaan terbatas, prosedurnya ialah yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang dilampiri akta kelahiran atau surat bukti lainnya. Pengadilan setelah mendengar keterangan orang tua atau wali yang bersangkutan, memberikan ketetapan pernyataan dewasa dalam perbuatan-perbuatan hukum tertentu saja sesuai dengan yang dimohonkan, misalnya perbuatan mengurus dan menjalankan perusahaan, membuat surat wasiat. Akibat hukum pernyataan dewasa terbatas ialah status hukum yang bersangkutan sama dengan status hukum orang dewasa untuk perbuatan-perbuatan hukum tertentu.
Dalam hukum Perdata, belum dewasa adalah belum berumur umur 21 tahun dan belum pernah kawin. Apabila mereka yang kawin belum berumur 21 tahun itu bercerai, mereka tidak kembali lagi dalam keadaan belum dewasa. Perkawinan membawa serta bahwa yang kawin itu menjadi dewasa dan kedewasaan itu berlangsung seterusnya walaupun perkawinan putus sebelum yang kawin itu mencapai umur 21 tahun (pasal 330 KUHPerdata).
Hukum perdata memberikan pengecualian-pengecualian tentang usia belum dewasa yaitu, sejak berumur 18 tahun seorang yang belum dewasa, melalui pernyataan dewasa, dapat diberikan wewenang tertentu yang hanya melekat pada orang dewasa. Seorang yang belum dewasa dan telah berumur 18 tahun kini atas permohonan, dapat dinyatakan dewasa harus tidak bertentangan dengan kehendak orang tua.
Dari uraian tersebut kita lihat bahwa seorang yang telah dewasa dianggap mampu berbuat karena memiliki daya yuridis atas kehendaknya sehingga dapat pula menentukan keadaan hukum bagi dirinya sendiri. Undang-undang menyatakan bahwa orang yang telah dewasa telah dapat memperhitungkan luasnya akibat daripada pernyataan kehendaknya dalam suatu perbuatan hukum, misalnya membuat perjanjian, membuat surat wasiat.
Bila hakim berpendapat bila seseorang dinyatakan dewasa maka ia harus menentukan secara tegas wewenang apa saja yang diberikan itu. Setelah memperoleh pernyataan itu, seorang yang belum dewasa, sehubungan dengan wewenang yang diberikan, dapat bertindak sebagai pihak dalam acara perdata dengan domisilinya. Bila ia menyalahgunakan wewenang yang diberikan maka atas permintaan orang tua atau wali, pernyataan dewasa itu dicabut oleh hakim.
Menurut konsep Hukum Pidana
Hukum pidana juga mengenal usia belum dewasa dan dewasa. Yang disebut umur dewasa apabila telah berumur 21 tahun atau belum berumur 21 tahun, akan tetapi sudah atau sudah pernah menikah. Hukum pidana anak dan acaranya berlaku hanya untuk mereka yang belum berumur 18 tahun, yang menurut hukum perdata belum dewasa. Yang berumur 17 tahun dan telah kawin tidak lagi termasuk hukum pidana anak, sedangkan belum cukup umur menurut pasal 294 dan 295 KUHP adalah ia yang belum mencapai umur 21 tahun dan belum kawin sebelumnya. Bila sebelum umur 21 tahun perkawinannya diputus, ia tidak kembali menjadi "belum cukup umur".
Menurut konsep Hukum Adat
Hukum adat tidak mengenal batas umur belum dewasa dan dewasa. Dalam hukum adat tidak dikenal fiksi seperti dalam hukum perdata. Hukum adat mengenal secara isidental saja apakah seseorang itu, berhubung umur dan perkembangan jiwanya patut dianggap cakap atau tidak cakap, mampu atau tidak mampu melakukan perbuatan hukum tertentu dalam hubungan hukum tertentu pula. Artinya apakah ia dapat memperhitungkan dan memelihara kepentingannya sendiri dalam perbuatan hukum yang dihadapinya itu.Belum cakap artinya, belum mampu memperhitungkan dan memelihara kepentingannya sendiri. cakap artinya, mampu memperhitungkan dan memelihara kepentingannya sendiri.
Apabila kedewasaan itu dihubungkan dengan perbuatan kawin, hukum adat mengakui kenyataan bahwa apabila seorang pria dan seorang wanita itu kawin dan dapat anak, mereka dinyatakan dewasa, walaupun umur mereka itu baru 15 tahun. sebaliknya apabila mereka dikawinkan tidak dapat menghasilkan anak karena belum mampu berseksual, mereka dikatakan belum dewasa.
Menurut konsep Undang-undang R.I sekarang
Berdasarkan Undang-undang R.I yang berlaku hingga sekarang, pengertian belum dewasa dan dewasa belum ada pengertiannya. Yang ada baru UU perkawinan No. 1 tahun 1974, yang mengatur tentang:
1. izin orang tua bagi orang yang akan melangsungkan perkawinan apabila belum mencapai umur 21 tahun (pasal 6 ayat 2);
2. umur minimal untuk diizinkan melangsungkan perkawinan, yaitu pria 19 tahun dan wanita 16 tahun (pasal 7 ayat 2);
3. anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah kawin, berada didalam kekuasaan orang tua (pasal 47 ayat 1);
4. anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah kawin, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tuanya, berada dibawah kekuasaan wali (pasal 50 ayat 1).
Tetapi tidak ada ketentuan yang mengatur tentang "yang disebut belum dewasa dan dewasa" dalam UU ini.


- Dewasa pertumbuhan seseorang yang terus meningkat secara alami, dan terus berlanjut sepanjang umur atau kehidupan seseorang dari usia muda hinga dengan yang dikatakan dewasa, biasanya pada saat umur beranjak 17 tahun keatas.

- Kedewasaan menyangkut sifat kepribadian seseorang, baik dalam tingkah laku, perbuatan dan pola pikir yang berbeda pada saat ia muda..... dan kedewasaan mempengaruhi perkembangan seseorang dalam kehidupannya.

- Dewasa dalam artian berpikir lebih matang sehingga dalam melakukan tindakan dia akan siap bertanggung jawab atas tindakan nya tersebut,

- Dewasa itu artinya tumbuh berkembang secara alami (pisik) sedangkan kedewasaan adalah berkembangnya secara alami dari sisi kejiwaan (psikologis)


Sudahkah kita dewasa ?
Pernahkah suatu kali kita merasa iri dengan posisi orang lain dalam perusahaan ? Dengan gaji orang lain, ataupun dengan pendapatan orang lain ? Kemudian kita mengeluh dan mengambil jarak (baca : ngambek), perasaan hati jadi tak enak, mau kerja jadi malas. Kalau memang pernah kita seperti itu, tentu hal ini mengingatkan kita semasa masih sekolah di SD atau TK. Ketika kita kadang menangis kalau seorang teman diberi permen sedangkan kita tidak, atau ketika kita merengek-rengek minta dibelikan boneka atau mobil-mobilan. Perilaku-perilaku ini sebenarnya sama persis sifatnya, hanya semakin tua caranya menjadi semakin canggih ditutupi dengan alasan-alasan.
Contoh-contoh perilaku tadi menunjukkan sifat yang tidak dewasa. Pengertian dewasa?sangat berbeda dengan tua? Banyak orang tua yang perilakunya tidak menunjukkan kedewasaan, sebaliknya banyak juga anak muda yang sikap dan perilakunya menunjukkan dirinya sudah dewasa. Namun terkadang pengertian dewasa ini sendiri masih sering membingungkan. Pada banyak kasus dewasa berarti sudah memiliki pekerjaan sendiri, punya gaji, bisa menghidupi diri sendiri dan tidak tergantung pada orang lain lagi secara material. Pada kasus yang lain dewasa berarti sudah menikah, karena banyak orang sudah bekerja tapi masih juga tergantung secara materi dengan orang lain dan selama masih tergantung dengan orang lain seseorang belum bisa dianggap dewasa.

Dewasa berarti...
Sebenarnya pengertian-pengertian dewasa yang umum dipahami oleh banyak orang terkadang justru menyesatkan. Menurut seorang ahli psikologi perkembangan G.W. Allport mengatakan bahwa masa ketika remaja adalah suatu masa transisi dari periode anak ke dewasa. Pengertian dewasa itu sendiri menurut Allport :
1. Extension of self atau emekaran?dari diri sendiri. Hal ini berarti seseorang mampu untuk menganggap orang lain sebagai bagian dari dirinya. Contoh yang paling mudah adalah tumbuhnya perasaan inta? Orang dewasa yang mencintai biasanya diikuti dengan berkurangnya perasaan egoisme. Jadi apabila kita sudah beristri tapi salah satu masih menunjukkan egoisme dan memikirkan diri sendiri itu artinya kita belum bisa disebut mencintai apalagi dikatakan dewasa (mature personality).
2. Pernahkah kita melihat kaos oblong yang dibagian punggung ada tulisan ilakan mengaca?dan diatasnya ada cermin yang bergambarkan seekor monyet ? Menjadi dewasa berarti mampu untuk melihat diri sendiri secara objektif (Self Objectification). Pengertiannya adalah ketika kita bisa engaca?melihat kepribadian kita sendiri. Dalam hal ini berarti tidak marah ketika menerima kritik dan justru kritik itu menjadi sarana untuk instropeksi diri, melihat kesalahan-kesalahan yang ada pada diri sendiri. Nah, apakah kita itu onyet?yang mudah marah dan hanya memikirkan diri sendiri atau seorang manusia dewasa yang mampu lebih bijak menghadapi orang lain ?
3. Seorang yang dewasa dia memiliki falsafah hidup tertentu (Unifying Philosophy of Life). Biasanya hal ini berhubungan dengan etika atau agama. Sederhananya orang yang sudah dewasa dia itu tahu aturan, tidak berbuat seenaknya sendiri atau bertindak hanya untuk kepuasan sesaat. Dengan memiliki tujuan hidup / cita-cita yang jelas diikuti dengan ketegasan untuk mencapainya dalam perilaku sehari-hari. Misalnya dengan tidak mudah terpengaruh ajakan rekan yang bersifat merusak, otoriter, anarkis, atau korupsi maka kita akan paham bahwa kepuasan yang didapat dari perbuatan itu hanya sesaat dan bisa merusak diri sendiri.

Menjadi Tua atau Dewasa ?
Tidak banyak orang yang benar-benar mampu untuk menjadi dewasa secara penuh. Semua orang dalam hidupnya terus mengalami perkembangan menjadi lebih tua, namun lebih tua tidak berbanding lurus dengan menjadi lebih dewasa. Justru sebaliknya bagi sebagian orang semakin tua seseorang malah semakin kelihatan sifat kekanakannya. Tidak heran ketika narkoba juga banyak dinikmati oleh orang-orang yang sudah ua? kekerasan dan kerusuhan terjadi dimana-mana, serta korupsi merajalela di setiap instansi atau perusahaan.
Jadi, apakah sifat kekanak-kanakan itu akan kita pelihara terus ?...its your choice !  









Apa sih dewasa itu? dari sudut pandang mana seseorang bisa dianggap dewasa? dari usia? dari tingkat pendidikan?

Hmm, mungkin banyak pendapat ya tentang dari hal apa kita bisa menilai seseorang dewasa. Dan penilaian kita pada satu orang belum tentu juga loh berlaku pada orang lain.

Ada yang bilang kalo kedewasaan bisa diukur dari usia seseorang. Bahwa kalo semakin tua usia seseorang berarti dia jelas lebih dewasa dibanding orang yang usianya lebih muda. Ini ga selalu berlaku loh. Mungkin kalo ukurannya anak dan orang tua, jelas pasti orang tua lebih dewasa. Tapi terkadang dalam hal tertentu, orang yang jauh lebih muda bisa punya kedewasaan lebih besar.

Contohnya nih, sering banget kejadian antara pria dan wanita. Sering banget kejadian ada pasangan yang wanita berumur lebih tua dari prianya. Sang wanita lantas mengungkapkan alasan kenapa memilih pria lebih muda tersebut salah satunya karena: "walaupun lebih muda, tapi pemikiran dia dewasa loh." Hal ini misalnya terjadi pada Yuni Shara yang katanya digosipin sama Raffi Ahmad (halah ngegosip deh).

Ada yang bilang kalo dewasa dinilai dari tingkat pendidikan. Semakin tinggi pendidikan seseorang, semakin dewasa-lah dia. Semakin panjang gelar namanya, semakin dewasa dia.


Siapa bilang? Ini aku alamin sendiri loh anomali teori ini. Ada temen kenalan aku lulusan S2 UGM yang orangnya temperamen banget. Karena hal kecil aja bisa ngambek, marah2, kalo keinginannya ga diturutin marah2 huaa ga dewasa banget kan? Kaya kelakuan anak kecil ga dikasih permen kesukaan. Salah satu yang aku inget ketidakdewasaan dia, gara-gara aku telat bales sms dia, dia sampe bilang gini:
"OK, mulai sekarang kita ga usah temenan lagi, lagian kamu tuh cuma lulusan S1, ga level sama aku lulusan S2"
Helooo, masa milih-milih temen harus diliat tingkat pendidikannya sih. Ga dewasa banget kan orang ini?

Yang lebih bisa diterima, mungkin dewasa bisa dilihat dari tingkat emosional seseorang. Orang yang dewasa, cenderung tidak emosional, tidak meluap-luap. Karena orang yang dewasa selalu berpikir panjang sebelum bertindak melakukan sesuatu. Sementara orang yang emosional seallu berpikir pendek, mengikuti kata hati dan emosi seketika dalam melakukan hal-hal yang bahkan mungkin diluar logika. Ini nih yang jelas sekali dinamakan GA DEWASA.

Yah, emang ga ada ukuran pasti gimana menilai seseorang dewasa. Yang jelas mungkin, pada dasarnya seseorang dengan semakin berjalannya waktu akan berkembang menjadi lebih dewasa. Namun ini tergantung dari bagaimana orang tersebut bisa mengambil pelajaran/hikmah dari kejadian di masa lalu.

Karena orang yang dewasa adalah orang yang bisa mengambil hikmah dari kejadian masa lalu dan memperbaiki kesalahan yang diperbuat di masa lampau.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar